Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Kesaksian Tim Teknis, Hakim Korek Keterlibatan Sritex Sebagai Penyedia Goodie Bag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Mei 2021, 15:45 WIB
Lewat Kesaksian Tim Teknis, Hakim Korek Keterlibatan Sritex Sebagai Penyedia <i>Goodie Bag</i>
PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) mendalami proses penunjukan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex sebagai penyedia goodie bag.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pendalaman dilakukan Hakim Ketua, Muhammad Damis kepada saksi Iskandar Zulkarnaen selaku tim teknis bansos di persidangan lanjutan untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Rekanan untuk penyedia goodie bag apakah saudara tahu?" tanya Hakim Ketua, Damis yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Pusat kepada saksi Iskandar, Senin sore (3/5).

"Yang saya tau Sritex sama Kalifa," jawab Iskandar.

Hakim Ketua pun mendalami proses Sritex yang menjadi penyedia goodie bag atau tas kain untuk membungkus bahan pokok bansos sembako.

"Penunjukan langsung Yang Mulia," kata Iskandar.

Iskandar pun mengaku mengetahui bahwa Sritex menjadi penyedia goodie bag dengan cara penunjukan langsung setelah mendapatkan informasi dari M. O. Royani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos.

"Dia (Royani) mengatakan bahwa PT Sritex juga ditunjuk langsung?" tanya Hakim Ketua dan diamini oleh Iskandar.

Akan tetapi, saat ditanya total nilai kontrak pengadaan goodie bag, Iskandar mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya nggak ingat Yang Mulia," pungkas Iskandar.

Nama Sritex sebelumnya juga sempat muncul di persidangan terdakwa pihak pemberi suap ke Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Yaitu, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatha pada Senin (15/3).

Di mana, pengadaan goodie bag atau tas kain untuk bansos sembako disinggung oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Harry kepada Adi dan Joko saat menjadi saksi dipersidangan ini.

"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya PH Harry Sidabukke.

Kedua saksi tersebut menjawab kompak bahwa mereka mengaku tidak mengetahui atas referensi PT Sritex.
Saksi Joko menjelaskan bahwa pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah ada sebelum dia masuk ditunjuk oleh Juliari untuk mengurusi bansos sembako.

Saksi Adi pun juga mengaku sama bahwa tidak mengetahui. Akan tetapi, saksi Adi mengaku mendapatkan informasi siapa pengusul atau referensi PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag.

"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri. Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," jelas Adi.

Sementara berdasarkan investigasi Tempo, Sritex disebut merupakan perusahaan yang direkomendasikan oleh Anak Pak Lurah yang merujuk kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, pihak Sritex maupun Gibran sudah membantah atas informasi tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA