Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa penyerahan telah dilakukan pada Jumat lalu (30/4).
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan 9 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama 9 tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/5).
Usai diserahkan, jaksa akan melakukan pengecekan kelengkapan syarat formal dan materiil. Berkas akan dikembalikan jika dalam kurun waktu 14 hari pemeriksaan jaksa menemukan ada kekuranglengkapan berkas.
Adapun 9 tersangka yang dimaksud adalah
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional;
8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra;
9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: