Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Atensi Kasus Mafia Tanah, Komisi III DPR Minta Kapolri Bertindak Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 01 Mei 2021, 07:11 WIB
Atensi Kasus Mafia Tanah, Komisi III DPR Minta Kapolri Bertindak Tegas
Anggota Komisi III DPR RI Santoso bersama para koban penipuan tanah di Jawa Tengah/Ist
rmol news logo Kasus dugaan penipuan oleh mafia tanah terhadap belasan warga Jawa Tengah turut menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI, Santoso.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam pertemuan bersama 15 korban asal Jogja, Salatiga, Brebes, Kudus, Semarang, serta kota lain, Santoso mendapati pengakuan adanya seorang mafia tanah bernama Agus Hartono diduga melakukan penipuan jual beli tanah senilai total Rp 95 miliar.

Menurut Santoso, para korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Namun sayangnya, hingga kini belum ada progres positif bagi para korban.

"Dalam hal ini Agus Hartono jelas bersalah, tapi ia tidak terjerat. Harapan saya agar aparat kepolisian tidak bermain-main terhadap hukum yang seharusnya ditegakkan," kata Santoso saat menerima 15 korban di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/4).

Alih-alih menjerat pelaku, pihak kepolisian justru menetapkan salah satu korban kasus tersebut sebagai tersangka.

"Agus Hartono jelas-jelas melakukan tindak pidana. Tapi malah pelapor yang dikriminalisasi. Saya berharap agar Kapolri bertindak tegas terhadap penyimpangan oleh anak buahnya, khususnya di wilayah Polda Jateng," lanjut politisi Demokrat itu.

Atas kejanggalan ini, Santoso berjanji akan membawa kasus penipuan berkedok jual beli tanah ini ke dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri.

"Kalau ada jadwal tentu akan kita bawa. Namun jika tak ada jadwal, kita akan sampaikan langsung kepada Kapolri agar pengaduan dan laporan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti demi mewujudkan keadilan," tutupnya.

Sebanyak 15 korban sebelumnya mengaku ditipu oleh Agus Hartono bermodus pura-pura membeli tanah dengan memberikan uang muka (DP) terlebih dahulu. Setelah memberi DP, pihak Agus Hartono meminta sertifikat dengan alasan akan dibalik nama.

Namun demikian, setelah pihak korban melakukan tanda tangan, sertifikat diduga dimasukkan ke bank dan dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman dana ke bank.

Dari penuturan korban, sertifikat mereka kemudian beralih nama Agus Hartono setelah sebelumnya diminta dengan berbagai alasan, mulai untuk pengecekan sertifikat, hingga ada yang diminta tanda tangan di kertas kosong.

"Setelah dibalik nama dan dimasukkan ke bank dengan debitur perusahaan milik Agus Hartono, di mana saat ini semua kreditnya macet, tanah klien kami sudah masuk dilelang, sedangkan semua perusahaan yang digunakan untuk mengajukan kredit sudah dipailitkan," jelas kuasa hukum korban, Lukmanul Hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA