Adapun dalam perkara ini, AKP Stapanus Robin penyidik KPK yang terlibat dan Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan status Aziz Syamsuddin belum jelas meski ia sudah dikenakan larangan bepergian keluar negeri.
“Demi kepastian hukum, KPK harus segera menetapkan status Aziz Syamsuddin. Jangan lama-lama, nanti masuk angin," kata Lieus yang juga Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) ini dalam keterangan yang diterima redaksi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).
Menurut Lieus, dengan jelasnya status Aziz Syamsuddin menghindari rasa kekhawatiran publik terhadap penanganan kasus yang tidak tuntas. Pasalnya, kasus tersebut menyangkut petinggi partai dan wakil ketua DPR yang rawan dipolitisir hingga substansi tindak pidana korupsinya menguap.
“Kita ingin KPK tetap konsisten dan kuat sebagai lembaga pemberantasan korupsi meskipun UU yang menjadi payung hukumnya pelan-pelan coba diperlemah,†imbuh Lieus mengingatkan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri.
"Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenang untuk melakukan cekal. Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum," kata Firli kepada redaksi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan ruang kerja Azis di DPR dan rumahnya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.
Adapun Aziz Syamsuddin namanya santer disebut sebagai broker kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M.Syahrial yang melibatkan oknum penyidik KPK AKP Stapanus Robin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.