Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Rumah Maskur Husain, KPK Temukan Data Perbankan Diduga Terkait Suap Penyidik Robin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 30 April 2021, 10:16 WIB
Geledah Rumah Maskur Husain, KPK Temukan Data Perbankan Diduga Terkait Suap Penyidik Robin
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap yang melibatkan oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi yang berbeda pada Kamis (29/4). Dua lokasi itu berada di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yang merupakan rumah kediaman dan kantor milik tersangka Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Saat proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti. Di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (30/4).

Selanjutnya, kata Ali, barang bukti tersebut akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkata perkara.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketiganya adalah Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkara ini, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Stepanus kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Stepanus dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Stepanus. Total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Penyidik juga sebelumnya telah melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (28/4). Yaitu di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang belum diketahui milik siapa.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA