Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Dukung KY Awasi Sidang Penipuan Depemta Tjongianto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 29 April 2021, 17:09 WIB
DPR Dukung KY Awasi Sidang Penipuan Depemta Tjongianto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan-persidangan. Salah satunya terkait persidangan atas kasus penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.

Karena itu, Komisi III DPR RI juga menyambut baik usulan yang dapat memperbaiki prosesi hukum di Tanah Air tersebut.

"Di Komisi III menyambut baik apapun usulan untuk memperbaiki prosesi hukum di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis (29/4).

Politikus Nasdem itu juga tak menampik bahwa penyelewengan di ranah pengadilan bukanlah hal baru.

Oleh sebab itu, Sahroni mendukung usulan ini asalkan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasannya.

"Tak bisa dipungkiri memang kerap kali terjadi penyelewengan di ranah peradilan, misalnya dalam kasus ini. Asal memang kordinasinya harus rapi antara lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah menjadi sorotan. Pasalnya, korban penipuan yakni bernama Robie bakal melaporkan sejumlah hakim ke Komisi Yudisial RI.

Menurut Robi, laporan ini dimaksudkan agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap jalan persidangan atas kasus penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.

"Saya ingin KY mengawasi jalannya sidang ini demi rasa keadilan dan marwah pengadilan juga," ujar Robi, kepada wartawan, Rabu (14/4).

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Kemudian terdakwa disebut menawarkan ke korban gawai murah.

Akibat bujuk rayu tersebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Akan tetapi, ternyata gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarakan ketika awal oleh terdakwa.

"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Mukti melalui Jubirnya Miko Ginto bakal melakukan kroscek terkait laporan tersebut.

"Kami akan cek dulu ya," kata Miko.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA