Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahganda Divonis 10 Bulan, Gde Siriana: Hakim Tak Bisa Didikte BAP Dan Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 29 April 2021, 16:59 WIB
Syahganda Divonis 10 Bulan, Gde Siriana: Hakim Tak Bisa Didikte BAP Dan Kekuasaan
Gde Siriana Yusuf (kemeja biru) bersama sejumlah simpatisan dan pendukung Syahganda Nainggolan menyambut gembira vonis majelis Hakim PN Depok/Ist
rmol news logo Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, disambut takbir para pendukungnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk Syahganda,
Allahuakbar!" ucap Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf, Kamis (29/4).

Gde Siriana menilai putusan hakim PN Depok tersebut sebagai sebuah cahaya keadilan. Sebab, vonis sangat jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Syahganda 6 tahun. Hakim telah menggunakan hati nuraninya dalam kasus ini.

"Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan. Putusan 10 bulan dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan. Tapi gunakan bukti-bukti di persidangan dan hati nurani," paparnya.

Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, mendapat vonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ramon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA