Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-gara Pembantu Mudik, Ibu Rumah Tangga Dianiaya Suami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 29 April 2021, 14:31 WIB
Gara-gara Pembantu Mudik, Ibu Rumah Tangga Dianiaya Suami
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga/Net
rmol news logo Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur berinisial MF (32). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan bukti laporan LP/298/K/I/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Januari 2021.

Terlapor dalam kasus tersebut adalah mantan suami korban yang berinisial RIS dan bekerja sebagai Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten.  

Menurut MF, kasus tersebut berawal dari pertengkaran soal pembantu di rumahnya yang telah pulang pada 24 Mei 2020. Sejak saat itulah MF mengambil alih semua pekerjaan dalam rumah itu.

Padahal kata MF, kedua adik dari mantan suaminya juga tinggal dalam rumah tersebut. Akan tetapi tidak pernah membantu membersihkan rumah atau membantu kegiatan lainnya.

"Karena dua pembantu pulang, hampir semua pekerjaan, saya yang ngerjain. Mulai dari masak bubur anak saya sampai bersihin rumah. Itu kan ada dua rumah yaitu rumah depan dan rumah belakang. Itu saya yang ngepel, saya yang nyuci," ujar MF kepada wartawan, Kamis (29/4).

Saat itu kata MF, dirinya mengeluh dengan sang suami atas beban pekerjaan yang begitu banyak. Namun sang suami malah mengumpatnya dengan kata kasar. Hingga terjadi peristiwa kekerasan dan berujung perceraian. MF bersama kedua anaknya meninggalkan rumah dan tinggal bersama orang tua di Bekasi, Jawa Barat.

Namun kekerasan dari mantan suami terus berlanjut. Pada Senin 25 Januari 2021, mantan suami datang dan mengambil kedua anaknya dengan disertai KDRT kepada MF.

Pengacara MF, Serfasius Serbaya Manek mengatakan saat ini status laporan kliennya ke Polres Bekasi Kota masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemarin sudah diperiksa tambahan. Saya harap minggu ini sudah ada kejelasan status daripada terlapor. Karena laporan ini sudah terlalu lama," tegasnya.

Di sisi lain, MF telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu kemarin (28/4). Laporan tersebut dilakukan karena kedua anaknya masih membutuhkan sentuhan sang ibu.

"Ibu ini punya hak sebagai wanita sekaligus kewajiban sebagai wanita. Kewajiban kepada siapa? Kepada kedua putrinya yang usianya masih dua tahun dan tiga tahun," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA