Penyidik KPK datang dengan menggunakan tujuh kendaraan roda empat tiba di rumah dinas Azis pada pukul 20.00 WIB.
Saat tiba, petugas sekuriti pun membukakan gerbang dan mempersilakan penyidik masuk ke area rumah dinas Azis. Penyidik KPK juga didampingi oleh petugas Kepolisian.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL hingga hampir satu jam ini, penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Awak media pun masih menunggu di depan gerbang rumah dinas tersebut sembari menunggu keluarnya penyidik KPK.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Ketiganya adalah, Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.
Dalam perkara ini, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan itu, Stepanus kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Stepanus dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Stepanus. Total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.