Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Mafia Lelang Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 April 2021, 19:16 WIB
Korban Mafia Lelang Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Malang
Mapolresta Malang Kota/Net
rmol news logo Pemilik empat rumah dan bangunan ruko yang dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, FM Valentina memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang.

Pemanggilan tersebut dalam rangka gelar perkara kasus pelaporan terhadap DA, salah satu pejabat KPKNL Kota Malang yang diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan mafia lelang sehingga beberapa rumah dan bangunannya dilelang lalu dieksekusi PN Malang.

“Kami optimistis bisa menjerat pejabat KPKNL Kota Malang dengan pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman 5 tahun bui dan 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dengan dasar itulah kami melaporkan,” ujar Kuasa Hukum Valentina, Dian Aminudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Menurut Dian, eksekusi pengosongan rumah dan bangunan milik warga Komplek Ijen, Jl Pahlawan Trip, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang itu diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelumnya, Valentina pemilik rumah di Taman Ijen Jl Pahlawan Trip Blok B 8 yang dieksekusi lelang PN Malang, melaporkan pejabat kantor KPKNL Kota Malang berinisial DA pada 31 Januari 2021 ke Polda Jawa Timur.

Valentina melaporkan dugaan penyerobotan barang tidak bergerak berupa rumah/ tanah dan atau penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385  dan atau 374 KUHP  di Polda  Jatim, Surabaya dengan nomor laporan TBL-B/56/I/RES.1.2./2021/UM/SPKT/Polda Jatim.

Terpisah, praktisi hukum Dr. Bambang Suheryadi, mengungkapkan dugaan terjadinya tindak pidana dalam lelang eksekusi yang dilakukan PN Malang sebagai penerima delegasi dari PN Tuban dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.

“Unsur pidana itu terpenuhi ketika pejabat lelang pada KPKNL Malang tetap melaksanakan lelang eksekusi walaupun lelang eksekusi itu telah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI No: 3622 K/Pdt/2019. Lelang eksekusi tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, ” jelasnya.

Karena lelang eksekusi tersebut tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelangnya, sambungnya, tindakan para oknum ini merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP.

Bambang juga mengatakan bahwa pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya bertentangan dengan pasal 27 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA