Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertamina Foundation Ingkar Janji, Relawan Gerakan Menabung Pohon Ajukan PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 28 April 2021, 16:22 WIB
Pertamina Foundation Ingkar Janji, Relawan Gerakan Menabung Pohon Ajukan PKPU
Ilustrasi/Net
rmol news logo Program Gerakan Menabung Pohon yang dicanangkan Pertamina Foundation berujung di meja hijau.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Relawan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pertamina Foundation, sponsor Gerakan Menabung Pohon, karena diduga tidak memenuhi kewajiban.

Para pemohon PKPU adalah Moh Adang Zakaria, warga Kabupaten Garut; Amir, warga Kabupaten Bandung; Akhmad Sultoni, warga Pasuruan; dan Hendi Suryadi, warga Kabupaten Bandung.

Mereka merupakan relawan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pertamina Foundation untuk menjadi bagian Program Gerakan Menabung Pohon.

Kuasa hukum Relawan Gerakan Menabung Pohon, Joshua L Siahaan mengatakan, relawan dan Pertamina Foundation telah menandatangani perjanjian sponsorship. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa Pertamina Foundation berkewajiban memberikan dana sponsorship kepada para relawan yang dibayarkan dalam dua termin, masing-masing sebesar 50 persen.

Diterangkan Joshua, Pertamina Foundation wajib membayar termin pertama dari sponsorship setelah dokumen perencanaan disampaikan dan direkam dalam database.

Termin selanjutnya dibayarkan setelah para relawan menyampaikan laporan penanaman yang sudah direkam dalam database tabung pohon serta telah diverifikasi dan telah disetujui Pertamina Foundation, sesuai Pasal 4 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perjanjian Sponsorship.

"Masalahnya, Pertamina Foundation sampai sekarang tidak juga membayar kewajiban sponsorship termin kedua sebesar 50 persen atau lebih dari Rp 5,9 miliar. Sedangkan para relawan ini sudah mengeluarkan banyak biaya untuk menjalankan Program Gerakan Menabung Pohon," jelas Joshua kepada wartawan, Selasa (27/4).

Padahal, relawan telah melibatkan banyak petani agar Program Gerakan Menabung Pohon terlaksana. Para petani ini tentu saja harus dibayar. Bahkan ada relawan yang sampai menggadaikan barang berharga untuk pembiayaan di awal Gerakan Menabung Pohon.

"Relawan ini bukan orang-orang punya banyak duit. Jadi, kalau sponsorship ini tidak dibayar pasti berat buat mereka," tegasnya.

Lebih lanjut Joshua menceritakan, masalah tidak cairnya sponsorship termin kedua juga menimbulkan konflik sosial. Para petani yang dipekerjakan di Gerakan Menabung Pohon mengejar-ngejar relawan. Bahkan ada relawan yang mendapat ancaman serius.

"Kami berharap Pertamina Foundation memenuhi kewajiban kepada relawan. Karena tugas relawan untuk menanam pohon juga sudah selesai. Jangan sampai masalah ini melebar ke mana-mana. Kasihan masyarakat relawan,” harapnya.

Sidang perdana permohonan PKPU sudah dimulai pada Selasa (27/4) di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertamina Foundation meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA