Dijelaskan Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, uang yang diperoleh MF merupakan komisi dari Kepala SMK 53 Jakarta Barat berinisial W karena berhasil mencairkan uang dari aplikasi SIAP BOS dan BOP.
"Kalau dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi beli vila, dan lain-lain," kata Dwi Agus Arfianto di Jakarta, Selasa (27/4).
Berbeda dengan MF, W lebih memilih membelanjakan hasil korupsinya untuk keperluan sekolah.
Salah satunya dialirkan untuk menambah tunjangan guru yang tentunya menyalahi aturan.
"W atas kebijakan dia berikan akses password dan token ke MF untuk cairkan dana kas BOP dan BOS. Uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai, salah satunya tambah tunjangan kinerja guru-guru," jelas Dwi, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Selain itu, W juga mendapatkan komisi Rp 15 juta dari setiap pencairan dana BOS.
W dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP Tahun 2018 sebesar Rp 7,8 miliar.
Namun keduanya belum ditahan, karena Kejari Jakarta Barat masih menunggu rekomendasi dan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: