Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Juliari: Jika Rp 29,25 Miliar Adalah Suap, Siapa Penyuapnya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 April 2021, 11:42 WIB
Kuasa Hukum Juliari: Jika Rp 29,25 Miliar Adalah Suap, Siapa Penyuapnya?
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara/RMOL
rmol news logo Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima uang komitmen fee senilai Rp 32,4 miliar dari para vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Rinciannya, dikatakan Jaksa, Juliari Peter Batubara menerima hadiah melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako Covid-19

Maqdir Ismail, kuasa hukum Juliari, menilai ada keanehan pada dakwaan Jaksa KPK terutama soal suap Rp 29,25 miliar lebih.

"Sekiranya betul uang Rp29.252.000.000,00 adalah uang suap, siapa penyuapnya?" kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Menurut Maqdir, delik suap itu adalah delik berpasangan. Jadi, sudah dipastikan ada pemberi dan ada penerima.

"Dan klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang," tuturnya.

Maqdir menambahkan, jika uang Rp 29,25 miliar itu bukan suap, namun disebut sebagai gratifikasi, dalam faktanya jaksa KPK tak menyelipkan pasal soal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

"Nyatanya tak ada pula dakwaan penerimaan gratifikasi tanpa melapor kepada KPK," imbuh dia.

Selain itu, lanjutnya, dari puluhan vendor yang disebutkan dalam dakwaan memberi uang kepada Juliari, namun rupanya hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada Juliari.

Kata Maqdir, nilai uangnya tidak sampai Rp 29,25 miliar, melainkan hanya Rp 2,28 miliar. Hal tersebut diketahui Maqdir dari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Berdasarkan BAP yang kami kami baca, hanya beberapa saksi yang menerangkan telah memberikan uang kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang nilainya adalah sebesar Rp 4.280.000,000. Sehingga ada selisih Rp 24.972.000.000," kata Maqdir.

Maqdir menyebut, yang sudah didakwa menyuap kliennya hanyalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari sebesar Rp 1,28 miliar sementara Ardian menyuap Juliari sebanyak Rp 1,95 miliar.

Maka dari itu, sejatinya uang suap yang didakwakan kepada kliennya tidak lebih dari Rp 3,23 miliar yang disebut diterima Juliari dari Ardian dan Harry Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus.

Maqdir juga menyampaikan persoalan terkait semua uang yang disita oleh penyidik KPK. Terlebih ketika dilakukan tangkap tangan tidak berasal dari Juliari Batubara.

"Dan ketika klien kami mengetahui adanya tangkap tangan terhadap Matheus Joko, dengan itikad baik klien kami datang ke kantor KPK menemui penyidik," demikian Maqdir.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA