Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

5 Orang Tim Teknis Bansos Akan Dihadirkan JPU KPK Di Sidang Juliari Batubara Dkk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 April 2021, 09:08 WIB
5 Orang Tim Teknis Bansos Akan Dihadirkan JPU KPK Di Sidang Juliari Batubara Dkk
Ilustrasi persidangan kasus bansos/RMOL
rmol news logo Lima orang tim teknis bantuan sosial (bansos) yang menangani proyek pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan dihadirkan di sidang Juliari Peter Batubara dkk.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang dengan agenda pembuktian akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (28/4).

"Saksi-saksinya (perkara bansos) ada lima," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

Adapun lima orang tim teknis bansos tersebut adalah Rosehan Ansyari, Rizki Maulana, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah.

Kelimanya akan bersaksi untuk terdakwa Juliari, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 32.482.000.000 saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Rinciannya, Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke, Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Dirut PT Tigapilar Agro Utama (TAU), dan Rp 29.252.000.000 dari para vendor penyedia bansos lainnya.

Uang itu diterima dalam kurun waktu Mei 2020 hingga Desember 2020, melalui Joko dan Adi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Sementara itu, pihak pemberi suap dalam perkara ini yaitu Harry dan Ardian sudah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Kedua pihak pemberi suap itu akan divonis pada Rabu (5/5) mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA