Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Suap Benur Edhy Prabowo, Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 9 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 April 2021, 07:08 WIB
Sidang Suap Benur Edhy Prabowo, Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 9 Orang
Terdaksa kasus rasuah benur, Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (28/4).

Kesembilan orang saksi itu akan dihadirkan di sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saksi hari Rabu tanggal 28 April ada sembilan orang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang juga tim JPU dalam perkara ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

Kesembilan orang saksi itu adalah, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini yang telah divonis 2 tahun penjara; Agus Kurniyawanto selaku Manager operasional Kapal PT DPPP; Ardi Wijaya selaku Manager Impor dan Ekspor PT DPPP; Adi Sutejo selaku Staf PT DPPP; Betha Maya Febiana selaku pegawai PT DPPP.

Selanjutnya, Dian Sukmawan selaku Sub Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya KKP; Trian Yunanda selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP; Dalendra Kardina selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa KKP yang juga Staf dari terdakwa Safri; dan Esti Marina selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) dari terdakwa Andreau Misanta Pribadi.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan dari para eksportir BBL lainnya.

Sementara itu, pihak pemberi uang yakni Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA