Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menanggapi pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang menanggapi persoalan ini dengan meminta pemerintah mengerahkan aparat secara maksimal untuk menumpas tuntas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Katanya, pernyataan sosok yang kerap disapa Bamsoet itu justru terlihat seperti meletakkan urusan HAM sebagai urusan belakangan, dan bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
"Hal itu justru dapat memicu berkembangnya spiral kekerasan dan kompleksitas persoalan konflik di Papua," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/4).
Dalam konstruksi HAM yang juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28i, Ikhsan menjelaskan bahwa hak-hak asasi manusia yang terkategori
non-derogable rights tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun dan oleh siapapun.
"Dalam UU HAM telah dijelaskan bahwa itu yang dimaksud dengan 'dalam keadaan apapun' termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat," tuturnya.
"Kemudian yang dimaksud dengan "siapapun" adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat," sambung Ikhsan.
Maka dari itu, Setara Insitute meniali bahwa pengerahan aparat secara maksimal justru akan menimbulkan perkembangan spiral kekerasan dan akan berakibat semakin banyaknya korban berjatuhan.
"Terutama dari masyarakat sipil. Bahkan pada Kamis (8/4), dua orang guru SD juga menjadi korban penembakan karena dianggap sebagai pendatang yang bertugas sebagai mata-mata," demikian Ikhsan menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: