Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Penyitaan Aset, Haris Azhar: Kapal Milik JBU Tidak Berkaitan Dengan Kasus Asabri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 27 April 2021, 21:15 WIB
Tolak Penyitaan Aset, Haris Azhar: Kapal Milik JBU Tidak Berkaitan Dengan Kasus Asabri
Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama, Haris Azhar/RMOL
rmol news logo Penyitaan aset dan rencana lelang kapal milik PT Jelajah Bahari Utama (PT JBU) oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendapat penolakan dari kuasa hukum perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum PT JBU, Haris Azhar mengatakan, aset yang disita Jampidsus bukanlah milik tersangka kasus Asabri, Heru Hidayat.

“Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis," kata Haris Azhar kepada wartawan, Selasa (27/4).

Haris menegaskan, status barang-barang tersebut sedang dijaminkan kepada pihak bank. Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan.

Terlebih menurutnya, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali," sambungnya.

Pada dasarnya, mantan koordinator KontraS ini juga menegaskan bahwa selaku advokat, ia menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asabri. Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.

“Aset-aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif dan terkait mata pencaharian sejumlah tenaga kerja. Pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat," lanjut Haris.

"Patut digarisbawahi, segala bentuk penyitaan pasti terkait erat dengan hak asasi manusia. Bila ada hak rakyat terenggut oleh kesewenangan aparat, maka saya yang akan berdiri di garis paling depan!” pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menyebut tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat.

Aset-aset tersebut pun akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA