Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Rugi Rp 151 M, Kejati Sultra Terus Proses PT Tosihda Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 27 April 2021, 00:49 WIB
Negara Rugi Rp 151 M, Kejati Sultra Terus Proses PT Tosihda Indonesia
Kepala Kajati Sultra, Sarjono Turin/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di wilayahnya yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia.

"Masih proses penyelidikan. InsyaAllah dalam waktu dekat kita untuk ekspose," kata Kepala Kajati Sultra, Sarjono Turin kepada wartawan, Senin (26/4).

Kajati yang dikenal tegas ini mengatakan, terkait terbongkarnya kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 151 miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia, sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi.

"Harapan saya ke depan bahwa tumbuhnya kesadaran para pemegang IUP dan IUPPKH, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata dia.

Sarjono mengaku terungkapnya kasus ini sebagai bentuk sumbangsih untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Dengan dibongkarnya kerugian negara, maka sama saja membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar mantan jaksa KPK itu.

Sarjono sebelumnya mengaku, apa yang dilakukan PT Toshida Indonesia adalah dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga kasus tersebut harus ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kami sudah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum," jelas dia.

Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Thosida Indonesia dan juga beberapa pihak terkait," tegas Sarjono.

Di Sultra, kerugian negara terjadi karena diduga bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA