Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praperadilan Dugaan Kriminalisasi Pria Paruh Baya Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 April 2021, 22:52 WIB
Praperadilan Dugaan Kriminalisasi Pria Paruh Baya Ditunda
Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan kriminalisasi Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang/RMOL
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang terpaksa menunda sidang perdana praperadilan Nguan Seng alias Henky (82) yang sedianya digelar hari ini, (Senin 26/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hakim tunggal M. Sacral Ritonga terpaksa menunda persidangan praperadilan pria paruh baya itu yang diwakili oleh kuasa hukum lantaran tak ada satu pun pihak Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang selaku termohon tak hadir.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Nguan Seng oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Pianang.

"Sidang perdana permohonan praperadilan kami ditunda satu minggu ke depan karena pihak termohon tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut dan sah," ujar Herdika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/4).

Dalam permohonannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya Law Office Herdika Sukma Negara & Partners mengajukan permohonan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan tidak mempermasalahkan Praperadilan tersebut. Bahkan, kata Rio, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Tidak masalah. Kita siap menghadapi praperadilan itu," ucap AKP Rio Reza Parindra.

Nguan Seng mengajukan praperadilan setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Polres Tanjung Pinang Nomor B/129/VIII/2019/KEPRI/SPK-Res Tpi.

Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektar (9 ha).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA