Menurut Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang ini berjalan lambat dan majelis hakim terkesan tidak tegas.
"Sidang kadang diundur terlalu jauh. Sementara kita sudah
fair nih satu minggu, tapi dari pihak tergugat 1 dan pihak tergugat 2 (tidak hadir). Jadi mungkin Hakim terlalu menolelir dan kesannya kurang
fair," kata Boy kepada wartawan, Senin (26/4).
Adapin sidang hari ini digelar dengan mengagendakan tiga orang saksi dari pihak tergugat. Namun tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata tak menghadirkan saksi.
Telain terkesan diulur-ulur, kuasa hukum penggugat juga merasa majelis hakim selalu memberikan kelonggaran kepada para pihak tergugat di persidangan.
"Kita sudah datang kadang-kadang ditunda, kok sidangnya kayak berat sebelah. Sementara kasih waktu ke kita, kita selalu
on time, tapi kalau ke mereka (pihak tergugat) terkesan lembek," tandasnya.
Oleh karenanya, ia berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan yang saat ini masih berlangsung.
"Saya mau sebagai rakyat kecil, kami diperlakukan adil. Kami tidak mau pihak pengadilan ini berat sebelah. Putusannya harus adil, jangan sampai kita diperdaya konglomerat," tutupnya.
Adapun lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp 1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.
PT BSD lantas melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Namun demikian, langkah tersebut diduga tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.