Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Kasus BBG Di PN Tangerang Dianggap Berat Sebelah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 26 April 2021, 21:21 WIB
Sidang Kasus BBG Di PN Tangerang Dianggap Berat Sebelah
Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas (kanan), selaku pihak penggugat atas kasus buy back guarantee di Pengadilan Negeri Tangerang/Ist
rmol news logo Sidang kasus buy back guarantee (BBG) yang digugat Agus Handoko terhadap PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk dan Bank Permata dinilai tak fair.

Menurut Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang ini berjalan lambat dan majelis hakim terkesan tidak tegas.

"Sidang kadang diundur terlalu jauh. Sementara kita sudah fair nih satu minggu, tapi dari pihak tergugat 1 dan pihak tergugat 2 (tidak hadir). Jadi mungkin Hakim terlalu menolelir dan kesannya kurang fair," kata Boy kepada wartawan, Senin (26/4).

Adapin sidang hari ini digelar dengan mengagendakan tiga orang saksi dari pihak tergugat. Namun tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata tak menghadirkan saksi.

Telain terkesan diulur-ulur, kuasa hukum penggugat juga merasa majelis hakim selalu memberikan kelonggaran kepada para pihak tergugat di persidangan.

"Kita sudah datang kadang-kadang ditunda, kok sidangnya kayak berat sebelah. Sementara kasih waktu ke kita, kita selalu on time, tapi kalau ke mereka (pihak tergugat) terkesan lembek," tandasnya.

Oleh karenanya, ia berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan yang saat ini masih berlangsung.

"Saya mau sebagai rakyat kecil, kami diperlakukan adil. Kami tidak mau pihak pengadilan ini berat sebelah. Putusannya harus adil, jangan sampai kita diperdaya konglomerat," tutupnya.

Adapun lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp 1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.

PT BSD lantas melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Namun demikian, langkah tersebut diduga tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA