Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Penyidikan, Harry Sidabukke Merasa Dipojokkan Untuk Akui Ada Hubungan Dengan Ihsan Yunus PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 April 2021, 15:58 WIB
Selama Penyidikan, Harry Sidabukke Merasa Dipojokkan Untuk Akui Ada Hubungan Dengan Ihsan Yunus PDIP
Sidang online perkara suap bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara/RMOL
rmol news logo Terdakwa Harry Van Sidabukke, pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) merasa dipojokkan untuk mengaku ada hubungannya dengan Ihsan Yunus.

Ihsan Yunus yang selama ini dimaksudkan dalam persidangan adalah, politisi PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Dalam nota pembelaan atau pledoi ini, Harry yang mengaku dari perwakilan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) ini mengaku tidak ada urusannya dengan uang fee yang dia berikan kepada Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Lalu mereka kemudian berikan kepada Juliari Batubara, Ihsan Yunus, Hartono Laras, Pepen Nazaruddin, Kukuh, BPK, Tim ULP atau pejabat-pejabat lain sebagaimana di persidangan dan di media, saya tidak tau, dan saya tidak mau tau. Karena saya tidak ada urusan dan tidak ada kepentingan dengan mereka. Kepentingan saya hanya kerja, kerja dan kerja," ujar Harry seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (26/4).

Harry pun mengaku dipojokkan selama proses penyidikan dan persidangan untuk mengaku ada hubungannya dengan Ihsan Yunus.

"Di dalam proses penyidikan dan persidangan, saya merasa dipojokkan untuk mengaku bahwa saya ada hubungannya dengan Ihsan Yunus. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak kenal dengan Ihsan Yunus," kata Harry.

Akan tetapi, Harry mengaku kenal dengan adiknya Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram Yunus atau dikenal dengan panggilan Iman Ikram.

"Kalaupun saya kenal dengan adiknya yaitu Iman Ikram, karena memang kenal sudah lama di organisasi, tidak ada urusan saya dengan Iman Ikram di proyek Bansos Covid-19 ini," terang Harry.

"Saya merasa karena hal tersebut diatas, JC (Justice Collaborator) tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaannya, apakah saya harus berbohong dan menyatakan 'iya' padahal 'tidak' di persidangan yang mulia ini agar saya mendapatkan JC? Padahal saya juga berterus-terang dan menguak salah satu aktor dalam persidangan ini," pungkas Harry.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA