Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harry Sidabukke Merasa Terus Dipojokkan Untuk Mengaku Punya Hubungan Dengan Ihsan Yunus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 April 2021, 15:37 WIB
Harry Sidabukke Merasa Terus Dipojokkan Untuk Mengaku Punya Hubungan Dengan Ihsan Yunus
Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa Harry Sidabukke/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus pihak pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Van Sidabukke merasa dipojokkan untuk mengaku memiliki hubungan dengan Ihsan Yunus.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ihsan Yunus yang dimaksud dalam persidangan adalah politisi PDI Perjuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Dalam nota pembelaan atau pledoi ini, Harry yang mengaku dari perwakilan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) ini memastikan tidak memiliki urusan dengan aliran uang fee yang sudah dia berikan kepada Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Lalu mereka kemudian berikan kepada Juliari Batubara, Ihsan Yunus, Hartono Laras, Pepen Nazaruddin, Kukuh, BPK, Tim ULP atau pejabat-pejabat lain sebagaimana di persidangan dan di media,” ujar Harry sat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Senin sore (26/4).

“Saya tidak tahu dan saya tidak mau tahu. Karena saya tidak ada urusan dan tidak ada kepentingan dengan mereka. Kepentingan saya hanya kerja, kerja, dan kerja," tegasnya.

Hanya saja, Harry merasa dirinya telah dipojokkan selama proses penyidikan dan persidangan untuk mengaku ada hubungannya dengan Ihsan Yunus.

“Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak kenal dengan Ihsan Yunus," kata Harry.

Namun demikian, Harry tidak mendampik jika dirinya mengenal adik dari Ihsan Yunus yang bernama Muhammad Rakyan Ikram Yunus atau dikenal dengan panggilan Iman Ikram.

"Kalaupun saya kenal dengan adiknya yaitu Iman Ikram, karena memang kenal sudah lama di organisasi, tidak ada urusan saya dengan Iman Ikram di proyek bansos Covid-19 ini," terang Harry.

"Oleh karena itu, JC (Justice Collaborator) tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaannya, apakah saya harus berbohong dan menyatakan 'iya' padahal 'tidak' di persidangan yang mulia ini agar saya mendapatkan JC? Padahal saya juga berterus-terang dan menguak salah satu aktor dalam persidangan ini," pungkas Harry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA