Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ardian Iskandar Maddanatja, Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Ternyata Anak Veteran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 April 2021, 14:18 WIB
Ardian Iskandar Maddanatja, Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Ternyata Anak Veteran
Sidang online dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja/RMOL
rmol news logo Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata anak dari veteran atau pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu terungkap saat Ardian selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) menyampaikan permohonan maaf di sidang nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/4).

Awalnya, Ardian menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa dan warga negara RI, khususnya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atas perbuatannya yang diakui tidak terpuji.

"Permohonan maaf saya kepada ayahanda, Kolonel TNI-AL (Purn) Almarhum Haji Sultan Ibrahim Maddanatja veteran atau pejuang RI, dan ayahanda mertua, Letkol CPM (Purn) Almarhum Raden Puspoyo Budhi Hardjono veteran atau pejuang RI. Maafkan ananda yang lalai mempertahankan suri tauladan bangsa yang berani, tangguh, pantang menyerah dan rela mengorbankan hidup serta keluarganya demi bangsa Indonesia," ujar Ardian.

Selain itu, Ardian juga menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan untuk ibundanya, Raden Ayu Antini dan ibu mertuanya, Hesti Budhi.

Tak hanya itu, Ardian juga menyampaikan permohonan maaf untuk istri, dan lima orang anaknya.

"Permohonan maaf saya kepada Yayasan Lembaga Monumen Revolusi 1945, khususnya Ibu Ketua Umum Rubyanti Jasin, dimana saya harus alfa beberapa bulan ini. Maafkan saya karena harus diwakilkan oleh istri saya dalam mendampingi ibu pada acara peresmian Patung Pamanda Komjen Pol (Purn) Dr. H. Moehammad Jasin selaku pahlawan nasional yang dilaksanakan di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021," kata Ardian.

Ardian juga memohon maaf kepada keluarga besar Maddanatja dan Budhi Hardjono atas perkara yang dialaminya.

Dalam perkara ini, Ardian dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA