Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi ini, terdakwa Ardian menyampaikan langsung secara pribadi pledoinya usai dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di awal pledoinya, Ardian yang merupakan penyuap Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan bagi umat Islam Indonesia.
Ardian juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim, tim JPU KPK, dan penasihat hukumnya.
"Terimakasih kepada yang tercinta istri saya Indah Budi Safitri dan lima anak saya, Andika, Aisyah, Raihan, Aira, dan Raisha atas doa-doa yang senantiasa dipanjatkan kepada Allah SWT untuk kesehatan dan keselamatan saya, terus memotivasi saya dan dengan rasa ikhlas dapat menerima ujian terberat dari Allah SWT," ujar Ardian seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (26/4).
Ardian berharap agar Majelis Hakim dapat memvonis dengan adil berdasarkan sila pertama Pancasila.
"InsyaAllah air mata penyesalan sekaligus memohon ridho Allah SWT dapat mengantarkan harapan saya beserta harapan keluarga saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memberikan vonis dengan sangat adil atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan perbuatan yang saya pertanggungjawabkan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: