Nota pembelaan atau pledoi itu disampaikan usai dua terdakwa dalam perkara ini, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) menjalani sidang tuntutan pada Senin (19/4).
"Hari ini agenda pembacaan nota pembelaan. Sidang dijadwalkan jam 10 pagi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/4).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPL) menilai, terdakwa Harry terbukti memberikan uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.
Pemberian uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020.
Sedangkan Ardian dianggap terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Adi dan Joko.
Pemberian uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT TAU sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: