Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Politik Dorong KPK Berbenah Usai Menciduk Penyidik Yang Terlibat Kasus Korupsi Tanjungbalai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 25 April 2021, 23:15 WIB
Pakar Hukum Politik Dorong KPK Berbenah Usai Menciduk Penyidik Yang Terlibat Kasus Korupsi Tanjungbalai
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan lambang burung Garuda yang ditempel di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk segera melakukan pembenahan, usai menciduk penyidiknya, AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dalam kasus di Pemkot Tanjungbalai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Masukan ini disampaikan pakar hukum dan politik Universitas Nasional (Unas) Saiful Anam, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/4).

"Saya kira perlu pembenahan-pembenahan internal, agar jangan sampai penyelewengan seperti yang ditunjukkan oleh kalangan internal KPK tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujar Anam.

Menurut Anam, Ketua KPK Firli Bahuri hingga masa kinerjanya saat ini terus berupaya menunjukan integritas lembaga antirasuah. Sehingga, beberapa hal usai kejadian korupsi yang melibatkan SRP bisa disisir perlahan.

"Kalau kita lihat gaji penyidik KPK sudah di atas penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan. Kok masih terjadi pemerasan? Apa yang salah dengan manajemen KPK? Apakah rekruitmennya yang salah atau mental penyidiknya yang perlu di brainwash," tutur Anam.

Lebih lanjut, Anam berharap KPK bisa tetap menjaga integritasnya melalui perbaikan manajemen institusionalnya, dan menyapu bersih oknum-oknum yang selama ini atau baru ditemukan melakukan penyimpangan dikemudian hari yang serupa kasus SRP.

"Saya kira itu merupakan problem KPK yang harus dijawab dan segera merubah diri dan menunjukkan perubahan yang signifikan," ucapnya.

"Karena kalau terus begini bukan tidak mungkin publik menjadi tidak percaya kepada KPK oleh karena sikap dan perbuatan oleh kalangan internal KPK," demikian Saiful Anam menambahkan.

Kekinian, SRP telah ditetapkan tersangka bersama Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) terkait kasus korupsi Tanjungbalai.

SRP diduga menerima suap dari M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai. Bahkan dalam konstruksi perkara kasus ini, diduga ada campurtangan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang disebut ikut memfasilitasi pertemuan SRP dan Walikota Tanjungbalai.

Di mana pada Oktober 2020 lalu, Azis diduga menyediakan rumah dinasnya di Jakarta untuk menggelar pertemuan antara SRP dan M Syahrial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA