Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: Kita Ungkap Seterang-terangnya Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 April 2021, 16:45 WIB
Firli Bahuri: Kita Ungkap Seterang-terangnya Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Ini akan dan terus digali, ini tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk ungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/4).

Firli juga memastikan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi akan dilakukan KPK dengan baik sebagaimana mandat yang diberikan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Termasuk dalam mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

"KPK tidak akan berhenti mengungkap. Apa yang terjadi, siapa yang melakukan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan ada ketentuan pidana," kata jenderal polisi bintang tiga ini.

"Nanti setelah itu kita lihat perbuatannya apa, keterangan saksi gimana, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa. Karena unsur pemidanaan harus dipenuhi, kami bicara tentang bukti," imbuh dia.

"Kenapa? karena di dalam KUHAP disebutkan bahwa TSK adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kita akan lihat dari hasil bukti," demikian Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

KPK menduga Azis meminta Stepamus Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.

Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Maskur menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA