Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dan MKD Secara Bersamaan Bisa Proses Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 April 2021, 07:57 WIB
KPK Dan MKD Secara Bersamaan Bisa Proses Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo KPK idealnya segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk dugaan tindakan pembantuan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AS) dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Hal itu perlu dilakukan mengingat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyatakan, AS meminta penyidik SRP untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Walikota Tanjungbalai M. Syahrial. AS meminta hal itu di rumah dinasnya pada Oktober 2024.

"Jadi, KPK harus menuntaskan dugaan tindakan pembantuan yang dilakukan AS dengan melakukan penyelidikan. Hal itu perlu dilakukan agar KPK memang menegakkan hukum tanpa tebang pilih," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Sabtu (24/4).

Hal itu juga akan membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera memproses kasus AS dari sisi etika. Temuan hasil penyelidikan oleh KPK akan membantu MKD melihat apakah ada keterkaitan kasus tersebut dengan pelanggaran etika.

Namun demikian, lanjut Jamiluddin, MKD sebenarnya dapat bekerja paralel dengan yang dilakukan penyidik KPK. Sebab, informasi awal sudah disampaikan oleh KPK bahwa AS mempertemukan SRP dengan Walikota Tanjungbalai di rumah dinasnya.

"Dari informasi awal itu, MKD dapat mendalaminya dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk tentunya AS. Dengan begitu, MKD akan lebih cepat menyelesaikan kasus AS," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA