Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara menyayangkan upaya yang dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Pinang yang dinilai tak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan mengingat kliennya yang sudah sangat tua itu selama ini kooperatif.
"Atas dasar perikemanusiaan kami menyayangkan itu, klien kami sudah tua umur 82 tahun, sebelah matanya buta, sebelahnya lagi (penglihatan) 50 persen, klien kami juga ada penyakit prostat. Selama ini klien kami kooperatif," ungkap Herdika dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (23/4).
Atas dasar perikemanusiaan, kata Herdika, tim kuasa hukum akan melayangkan penangguhan penahanan.
"Besok akan kami sampaikan penangguhan penahanan," ujar Herdika.
Sebelumnya Hengky ditahan imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.7 miliar dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, klaim kuasa hukum Henky, persoalan itu murni keperdataan terkait jual beli lahan.
Tim kuasa hukum menduga terjadi sejumlah kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus yang merundung kliennya. Termasuk saat melakukan penjemputan paksa. Atas dugaan itu, tim kuasa hukum telah melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Henky juga telah mengajukan praperadilan atas penersangkaannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: