Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/4).
Dijelaskan Suparji, apa yang disampaikan Firli di hadapan awak media terkait sosok Wakil Ketua DPR. Ia meyakini, jika tidak memiliki bukti Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tidak akan berani mengumbar ke publik.
"Karena menyangkut nama seorang pimpinan DPR.Jika tanpa dasar dapat membawa konsekuensi hukum, misalnya yang disebut merasa tercemar nama baiknya," demikian kata Suparji kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/4).
Dalam pandangan Suparji, untuk mencegah terjadinua berbagai spekulasi apalagi fitnah, KPK harus menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dari keterlibatan politisi Golkar itu.
"Jika ada bukti harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, keterlibatan tersebut menunjukkan adanya praktik perdagangan pengaruh pejabat yang belum bisa dijerakan," demikian kata Suparji.
Jika pernyataan keterlibatan itu tidak ditinjaklanjuti serius, Suparji khawatir justru yang terjadi adalah dugaan praktik perdagangan memanftaakn pengaruh jabatannya.
"Karena sebelumnya sudah pernah ada dan sudah diberi sanksi ternyata masih terulang," tandas Suparji.
Terkait penanganan rasuah yang menjerat Walikota Tanungbalai itu, Suparji meminta KPK dapat bekerja secara transparan dan independen.
"Hal penting yang harus dilakukan KPK mengungkap secara independen, profesional, tidak diskriminatif dan transparan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: