Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum 9 Warga Akan Ungkap Kejanggalan Gugatan Vreddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 23 April 2021, 02:03 WIB
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum 9 Warga Akan Ungkap Kejanggalan Gugatan Vreddy
Sidang gugatan kepemilikan tanah atas gugatan Vreddy di Pengadilan Negeri Tangerang/Net
rmol news logo Eksepsi kuasa hukum sembilan warga Kalibaru, Tangerang yang digugat Vreddy atas kepemilikan tanah ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/4).

Dalam kasus ini, selain 9 warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang notaris hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut tergugat.

"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian" kata Ketua Majelis Hakim, Harry Sutanto dalam sidang agenda putusan sela.

Kuasa hukum warga yang digugat Vreddy, Khairil mengaku kecewa dengan putusan pengadilan. Ia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr itu.

Menurut Khairil, gugatan Vreddy tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur.  Lebih dari itu, ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy.

"Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," jelasnya setelah persidangan.

Khairil menjelaskan, penggugat mendalilkan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 meter persegi. Namun dalam gugatan, data sertifikat yang dimiliki penggugat hanya 65.639 meter persegi.

Tak hanya itu, gugatan perkara a quo tersebut, batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat. Khairil juga merasa janggal atas kepemilikan tanah karena sudah berpindah ke kliennya sejak tahun 2002 lalu.

"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," ungkapnya.

"Kita akan menghadirkan saksi dan bukti yang lain yang bisa membantah dari mereka semua itu. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002 sementara mereka hanya Persil bukan sertifikat," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA