Hal tersebut ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri usai menetapkan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; penyidik KPK, Steppanus Robbin Pattuju (SRP); dan pengacara Maskur Husain (MH).
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," tegas Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Steppanus Robbin diduga menerima suap dari dari M Syahrial agar menghentikan kasus dugaan terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2019.
Dalam konstruksi perkara, pertemuan antara M Syahrial dan Steppanus Robbin diduga difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar perkara dugaan suap mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.
"Pada Oktober 2020, SRP (Steppanus Robbin Pattuju) melakukan pertemuan dengan MS (M Syahrial) di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (AZ) di wilayah Jakarta Selatan," jelas Firli.
Dalam pertemuan itu, Azis juga diduga meminta Steppanus agar dapat membantu penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ (Azis Syamsuddin) kemudian SRP (Steppanus Robbin Pattuju) mengenalkan MH (Maskur Husein) kepada MS (M Syahrial) untuk bisa membantu permasalahannya," tutur Firli Bahuri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: