Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menyampaikan, Song Sangyup diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT Asabri.
Selain Song Sangyup, penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PT Treasure Fund Investama atas nama Dwinanto Amboro.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Leonard, Kamis (22/4).
Lalu, sambung Leonard, saksi lain yang diperiksa penyidik ialah Direktur PT Binaartha Sekuritas Moerad Radjasa, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2017-2018 Gustipar Pinayungan dan Fund Manager Corfina Capital periode 2016-2018 Didit Ali Perdana.
"Para saksi diperiksa untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti, dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri" pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: