Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Jumhur Setuju Dengan Ahli, Keonaran Jumhur Harus Dibuktikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 22 April 2021, 19:17 WIB
Kuasa Hukum Jumhur Setuju Dengan Ahli, Keonaran Jumhur Harus Dibuktikan
Kicauan Jumhur Hidayat di Twitter yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja disebut memantik keonaran seperti yang didakwakan Jaksa/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Adapun agenda persidangan ialah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Salah satu tim kuasa hukum Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan dirinya sepakat dengan kesaksian dari Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih bahwa pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 yang disangkakan kepada Jumhur termasuk delik formil.

Dengan demikian, unsur keonaran sebagaimana tuduhan kepada Jumhur bahwa cuitannya di Twitter itu itu haruslah dibuktikan.

"Pada intinya ahli menjelaskan bahwa pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 adalah delik formil. Padahal di dalam unsur ayat tersebut ada unsur keonaran, yang menurut ahli keonarannya harus dibuktikan. Berarti sama saja ahli mengakui bahwa pasal tersebut delik Materiil yang harus dibuktikan keonarannya," katanya usai persidangan, Kamis (22/4).

Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh JPU, terdakwa Jumhur, dan tim kuasa hukum Jumhur. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo. Dalam sidang, Jaksa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, hanya saja pemeriksaan terhadap Effendi baru dilakukan sebagian dan dilanjutnya pada Senin, 26 April 2021 mendatang bersamaan dengan pemeriksaan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

Dalam perkara ini, Jumhur didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU 1/1946.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA