Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor PT Bank Panin, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 April 2021, 10:55 WIB
Geledah Kantor PT Bank Panin, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat menggeledah kantor PT Bank Panin.

Penyitaan itu dilakukan saat memeriksa saksi Marlina Gunawan selaku Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk pada Rabu kemarin (21/4).

"Terhadap yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/4).

Sementara itu, satu saksi lainnya yang juga dipanggil di hari yang sama tidak hadir. Saksi yang dimaksud adalah, Angin Prayitno Aji, yang menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat terjadinya perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saksi (Angin) tidak hadir. Konfirmasi minta jadwal ulang karena alasan sedang sakit," kata Ali.

Pemeriksaan terhadap Angin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini akan dijadwalkan ulang pada Rabu pekan depan (28/4).

Dalam perkara yang belum diumumkan konstruksi perkara dan tersangkanya secara resmi ini, penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan untuk mencari alat-alat bukti.

Di antaranya pada Jumat (9/4), penyidik menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dan sebuah tempat di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Akan tetapi, penggeledahan itu tanpa hasil karena barang bukti dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu. KPK juga mendapatkan informasi keberadaan truk yang menyimpan barang bukti dari perusahaan milik Haji Isam itu di daerah Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalsel.

Namun, saat mendatangi lokasi tersebut, truk tersebut sudah tidak berada di lokasi yang dilaporkan masyarakat kepada KPK. Kini, penyidik masih memburu truk tersebut.

Meskipun KPK belum secara resmi membeberkan siapa saja para tersangka dalam kasus ini, sejumlah nama yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka sudah muncul di publik.

Hal itu muncul setelah adanya keterangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang.

Keenamnya adalah APA dan DR yang merupakan pejabat DJP; serta RAR, AIM, VL dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA