Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Dana Ponpes, Kejati Diminta Fokus Periksa Pejabat Biro Kesra Dan Presidium FSPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 April 2021, 02:35 WIB
Dugaan Korupsi Dana Ponpes, Kejati Diminta Fokus Periksa Pejabat Biro Kesra Dan Presidium FSPP
Direktur Aliansi Independen Peduli Publik, Uday Suhada dengan Ketua Umum PB Matlaul Anwar, KH Embay Mulya Syarief/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilai terlalu fokus pada penetapan tersangka ES terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren Rp 117 Miliar. Sebab, ES merupakan warga biasa asal Pandeglang yang tidak terlalu berpengaruh dalam skandal hibah tersebut.

Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengatakan, penetapan tersangka ES harusnya menjadi pintu masuk Kejati membidik peranan pejabat Biro Kesra dan Pemerintahan Provinsi Banten serta Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang diduga aktor dibalik kasus korupsi dana hibah Ponpes Rp 117 M.

"Mustahil ES tahu persis Ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data, sedangkan pemilik data adalah Pejabat Kesra Banten. Dan data yang dimiliki Pemprov bersumber dari database FSPP," ujar Uday diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (21/4).

Uday juga kini mempersoalkan statemen Gubernur belakang yang terkesan membangun citra dengan klaim sebagai pelapor pertama dana Ponpes ke Kejati.

"Pertanyaan muncul, kapan, jam berapa, di mana, bahwa berkas apa, siapa yang menerima Gubernur saat melapor ke Kejati itu? Ayolah, berbohong itu dosa loh. Jauh dari jargon akhlakul karimah," katanya.

Kata Uday, tindakan Gubernur terkesan mencuci tangan sendiri karena yang meneken anggaran hibah Ponpes adalah Gubernur Wahidin Halim, hal itu merujuk pada Pergub 10/2019 tentang Pedoma Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Dalam Pergub itu di pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemberian hhibah dituangkan dalam NPHD yanh ditandtangani bersama Gubernur dan Penerima hibah.

Kemudian dipasal 8 ayat (2) disebutkan, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian  permohonan dengan program keguagan, serta melakukan survai ke lokasi.

"Apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang dia buat itu, kan pemberian hibah itu ditandatangi langsung Gubernur dan Penerima. Artinya, benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvai lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra)," ungkap Uday.

Selain Gubernur, Uday menuding FSPP sendiri terus menggulirkan statemen yang terkesan menutupi diri dari kasus hibah, padahal FSPP sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana hibah tersebut.

"Bahkan muncul kesan Presedium FAPP tidak bersentuhan dengan Ponpes para penerima hibah, padahal data yang ada di Biro Kesra bersumber dari FSPP," katanya.

"Kejati jangan tutup mata harus fokus pada menyelesaikan masalah ini, Insya Allah persoalan akan terang benderang dengan cepat," demikian Uday. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA