Dalam putusannya, pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dikurangi masa penahanan Suharjito sejak proses penyidikan di KPK, penuntutan, hingga di pengadilan.
"Kami menerima Yang Mulia, terima kasih," kata Suharjito. di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan yang sama kepada tim JPU KPK untuk menanggapi atau mengambil sikap atau vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.
Dengan demikian, Hakim Ketua Albertus menyatakan berdasarkan ketentuan UU 8/1981 tentang KUHAP, maka putusan yang telah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap.
"Tenggat waktu yang di berikan UU dalam menyatakan pikir-pikir untuk paling lama adalah 7 hari yang dimulai dihitung esok harinya merupakan hari yang pertama," pungkas Hakim Albertus yang dilanjutkan mengetuk palunya tiga kali.
Suharjito terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar 77 ribu dolar AS dan 26 ribu dolar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.