Putusan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (21/4).
Menurut Majelis Hakim, Suharjito terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada.
Suharjito dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Suharjito terbukti memberikan uang sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440 yang diberikan secara bertahap melalui Stafsus Edhy Prabowo yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Lalu melalui Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf pribadi anggota DPR Iis Rosita Dewi yang juga merupakan istri Edhy, Ainul Faqih dan Siswadi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: