Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Juliari Duga Suap Bansos Permainan Pribadi MJS Tanpa Campur Tangan Mensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 April 2021, 23:59 WIB
Kuasa Hukum Juliari Duga Suap Bansos Permainan Pribadi MJS Tanpa Campur Tangan Mensos
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Uang suap yang didakwakan kepada Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi bansos sembako 2020 di Kemensos tidak berkaitan dengan eks Menteri Sosial dari PDIP tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, semua uang suap disita dari Matheus Joko Santoso (MJS) yang saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, posisi MJS saat itu sangat penting karena dia yang menunjuk langsung para vendor pengadaan bansos sembako dan ada vendor teman dekat MJS.

"Semua itu disita dari Matheus Joko Santoso, tidak ada hubungannya dengan Pak Ari (Juliari). Ada sahabat dekat MJS menjadi vendor, apakah uang yang ada pada MJS adalah uang sebagai vendor atau uang ngutip dari pihak lain, ini kan nggak pernah jelas," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Ia menduga, uang diminta MJS dari para vendor pengadaan bansos untuk kepentingan pribadi. Permintaan fee patut diduga merupakan permainan MJS dengan membawa-bawa nama Juliari yang saat itu menjadi Mensos.

Maqdir juga mensinyalir bahwa dakwaan Juliari terima uang suap Rp 29,252 miliar berasal dari keterangan MJS yang ingin melempar kesalahan kepada Juliari yang saat itu merupakan atasanya.

Dengan begitu, kata Maqdir, seolah-olah MJS menerima uang suap atau fee dari pengadaan bansos karena perintah jabatan sehingga MSJ bisa lolos dari jeratan hukum. Padahal, pemberi suap Rp 29,252 miliar tidak ada karena sama sekali tidak pernah didakwa atau diadili.

"Artinya ini (dakwaan Rp 29,252 miliar) enggak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja ingin melempar bola ke atas, dibuang ke atas seolah-olah dia jalankan perintah," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA