"Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapapun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, nanya baik-baik, saya berikan," kata Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4).
Rizieq Shihab bahkan menyatakan, telah membuat surat pernyataan resmi yang isinya melarang tim medis untuk membuka hasil lab atau pemeriksaan dirinya kepada pihak manapun tanpa seizinnya.
"Ya, jadi tidak boleh, ada membuka hasil pemeriksaan saya kecuali dengan izin saya. Kalau izin saya, silakan untuk dibuka," ujar Rizieq Shihab.
Agenda saksi kali ini ialah melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan sebanyak enam orang saksi yang seluruhnya berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI), dr. Hadiki Habib (Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM), dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: