Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Libatkan Daning Saraswati, Matheus Joko Santoso Sengaja Bentuk Perusahaan Untuk Ikut Pengadaan Bansos Sembako

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 April 2021, 16:29 WIB
Libatkan Daning Saraswati, Matheus Joko Santoso Sengaja Bentuk Perusahaan Untuk Ikut Pengadaan Bansos Sembako
Sidang kasus korupsi bansos dengan terdakwa Matheus Joko Santoso/RMOL
rmol news logo Terdakwa Matheus Joko Santoso ternyata sengaja mendirikan perusahaan untuk mengikuti dan menjadi penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Joko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (21/4).

Selain menerima uang dan menjadi perantara untuk Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial untuk menerima uang komitmen fee senilai Rp 32.482.000.000 dari para vendor penyedia bansos, Joko juga didakwa turut serta dalam pengadaan.

"Pada sekira bulan Agustus 2020, terdakwa (Joko) meminta Daning Saraswati dan Wan M. Guntur untuk mendirikan perusahaan, yaitu PT Rajawali Parama Indonesia (RPI)" ujar Jaksa Ikhsan Fernandi Z.

Selanjutnya pada September 2020, Joko memerintahkan Daning sebagai Komisaris PT RPI dan Guntur sebagai Direktur PT RPI untuk mengikuti pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020 dengan menggunakan PT RPI.

Atas perintah itu, Guntur menyerahkan company profile dan surat penawaran PT RPI kepada Joko untuk ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bansos tersebut.

"Pada tanggal 5 Oktober 2020, terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) bansos sembako menunjuk PT Rajawali Parama Indonesia menjadi penyedia dalam tahap 10 dengan jumlah kuota 18.713 paket," jelas Jaksa.

Selanjutnya pada 16 Oktober 2020, Adi Wahyono ditunjuk oleh Juliari sebagai PPK bansos sembako Covid-19 menggantikan jabatan Joko. Namun kenyataannya, Joko tetap mengkoordinasikan proses penunjukan penyedia bansos tersebut.

Joko pun merekomendasikan PT RPI kepada Adi untuk ditunjuk sebagai penyedia bansos untuk tahap 11 dengan jumlah 18.713 paket, tahap komunitas 16.914 paket, dan tahap 12 sebanyak 18.713 paket.

"Bahwa dalam proses pelaksanaan pengadaan bansos sembako Covid-19 oleh PT Rajawali Parama Indonesia, terdakwa yang memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Wan M. Guntur sebagai modal dalam pelaksanaan pengadaan bansos sembako. Selain itu, terdakwa juga yang menentukan supplier untuk menyediakan barang sembako bagi PT Rajawali Parama Indonesia dalam pelaksanaan bansos sembako," urai Jaksa.

Setelah PT RPI menerima pembayaran uang atas pelaksanaan bansos tahap 12 dan komunitas, Joko menyuruh Guntur untuk menarik uang dari rekening Bank PT RPI sebanyak dua kali.

Yaitu pada 3 Desember 2020 menarik uang sebesar Rp 5.720.000.000. Dan pada 4 Desember 2020, menarik uang sebesar Rp 2.360.000.000.

"Selanjutnya sesuai dengan perintah terdakwa, maka seluruh uang tersebut diserahkan Wan M. Guntur kepada terdakwa," kata Jaksa.

Perbuatan Joko itu kata Jaksa, telah menimbulkan pertentangan kepentingan atau conflict of interest dengan jabatan Joko selaku PPK dalam pengadaan bansos sembako Covid-19.

Dalam perkara ini, Joko didakwa dengan dakwaan kesatu pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kesatu kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA