Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Terdakwa Juliari Peter Batubara menerima hadiah melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako Covid-19," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi, Rabu (21/4).
Total, dari komitmen fee itu, Juliari menerima uang senilai Rp 32.482.000.000 melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kementerian Sosial (Kemensos).
Uang itu merupakan komitmen fee Rp 10 ribu per paket bansos sembako yang diminta kepada para vendor yang menjadi penyedia barang.
Dalam sidang perdana ini, Juliari dihadirkan langsung di ruang persidangan atas perintah dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: