Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Juliari Batubara Didakwa Terima Uang Rp 32,4 M Dari Hasil Komitmen Fee Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 April 2021, 11:58 WIB
Juliari Batubara Didakwa Terima Uang Rp 32,4 M Dari Hasil Komitmen Fee Bansos
Juliari Batubara hadir langsung di persidangan yang membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam kasus korupsi bansos/RMOL
rmol news logo Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima uang komitmen fee senilai Rp 32,4 miliar dari para vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

"Terdakwa Juliari Peter Batubara menerima hadiah melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako Covid-19," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi, Rabu (21/4).

Total, dari komitmen fee itu, Juliari menerima uang senilai Rp 32.482.000.000 melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kementerian Sosial (Kemensos).

Uang itu merupakan komitmen fee Rp 10 ribu per paket bansos sembako yang diminta kepada para vendor yang menjadi penyedia barang.

Dalam sidang perdana ini, Juliari dihadirkan langsung di ruang persidangan atas perintah dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA