Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Replik JPU, Syahganda Nainggolan Kembali Bersidang Pagi Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 April 2021, 09:52 WIB
Jawab Replik JPU, Syahganda Nainggolan Kembali Bersidang Pagi Ini
Sidang Syahganda Naninggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL
rmol news logo Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, akan bersidang kembali di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu pagi ini (21/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Depok, agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban penasihat hukum Syahganda terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan sebelumnya.

Diinformasikan bahwa sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang 1 Cakra, PN Depok, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau.

Adapun JPU dalam repliknya yang dibacakan pekan lalu menyatakan bahwa Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Jaksa menggunakan keterangan saksi ahli sosiolog Dr. Trubus Rahardiansyah yang menyebut cuitan Syahganda di akun Twitternya pada Oktober 2020 diyakini menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menimbulkan keonaran.

Namun, penasihat hukum Syahganda dalam sidang pembacaan pledoi dua pekan sebelum ini menyebutkan bahwa tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan.

Karena berdasarkan keterangan saksi lapangan atas nama Andika Fahreza yang menyatakan dirinya sebagai seorang massa aksi ricuh menolak RUU omnibus law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu, tidak terinspirasi dari cuitan Syahganda di Twitter yang menjadi materi dakwaan. Justru, dia terinspirasi mengikuti aksi karena melihat postingan di Instagram.

Sementara, Syahganda dalam pledoinya menyatakan bahwa dirinya merasa dijadikan kambing hitam oleh rezim yang tengah mengalami kemunduran demokrasi di masa sekarang ini.

Selain itu juga, dia menilai JPU yang memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas dugaan pelanggaran yang diarahkannya justru menunjukkan kesan tidak berpengalaman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA