Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar Jadi Salah Satu Saksi Dalam Sidang Edhy Prabowo Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 April 2021, 08:57 WIB
Eks Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar Jadi Salah Satu Saksi Dalam Sidang Edhy Prabowo Cs
Eks Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan uang terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL), Rabu (21/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang juga menjadi Jaksa dalam perkara ini mengatakan, tim JPU menghadirkan lima orang saksi untuk sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa Edhy Prabowo dkk.

"Saksi KKP hari ini ada lima orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/4).

Lima orang itu adalah Slamet Soebjakto selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar selaku mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zaini Hanafi selaku Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Selanjutnya, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta; dan Rina selaku Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amirili Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.

Sementara itu, pihak pemberi uang yakni Suharjito hari ini juga akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim JPU KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA