Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersama 2 Anak Buahnya, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Pertama Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 April 2021, 08:14 WIB
Bersama 2 Anak Buahnya, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Pertama Hari Ini
Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net
rmol news logo Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan menerima suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada hari ini, Rabu (21/4).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Juliari, dua orang mantan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) lainnya yang juga menerima uang dalam perkara ini juga akan menjalani sidang perdana.

Keduanya adalah, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos.

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Joko, dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, dua terdakwa pihak pemberi suap telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (19/4).

Keduanya adalah, Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Harry Van Sidabukke. Keduanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Untuk Harry, JPU menilai bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi dan Joko.

Pemberian uang komitmen fee itu bertujuan agar Harry melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 di Kemensos.

Sedangkan Ardian dianggap JPU terbukti bersalah karena memberi uang komitmen fee sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari melalui Adi Joko Santoso agar Ardian melalui PT TAU menjadi penyedia bansos sembako Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA