Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Duit Asabri Diduga Dicuci Lewat Bitcoin, Pakar: Kejagung Jangan Bikin Opini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 21 April 2021, 01:58 WIB
Duit Asabri Diduga Dicuci Lewat Bitcoin, Pakar: Kejagung Jangan Bikin Opini
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Ist
rmol news logo Dugaan pencucian uang dana korupsi PT Asabri dalam bentuk bitcoin yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah dinilai telah disusupi opini pribadi sehingga tidak lagi objektif.

Apalagi kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara sehingga dapat nilai yang pasti dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, harusnya Dirdik tidak membuat opini pada proses yang masih prematur.

"Meski dalam kerangka transparansi, namun jika membuat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan. Proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4).

Kejaksaan, kata dia, harus menjaga objektivitasnya sebagai penegak hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan nasional.

"Maka pernyataan penyidik juga harus memperhitungkan dampak negatif terhadap politik, sosial, dan ekonomi," sambungnya.

Ia juga menyinggung soal pembekuan rekening tanpa memeriksa emiten. Kejagung, kata dia, harus memastikan bahwa rekening terkait atau tidak dengan tindak pidananya sebagaimana amanat Pasal 39 KUHP.

Jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita aset.

Senada dengan Suparji, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo menilai penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat dua alat bukti dalam hukum acara pidana.

"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyebut ada tiga tersangka yang diduga melakukan pencucian uang menggunakan bitcoin.

"Dari tiga (tersangka) TPPU ini, lagi pengembangan ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui bitcoin," kata Febrie kepada wartawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA