Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar Etik, Benny Tjokrosaputro Adukan Majelis Hakim Ke Dewas Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 April 2021, 21:03 WIB
Diduga Langgar Etik, Benny Tjokrosaputro Adukan Majelis Hakim Ke Dewas Mahkamah Agung
Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Hanya saja, Benny merasa proses peradilannya tidak berjalan sebagai mestinya. Dia melalui kuasa hukumnya, melaporkan Majelis Hakim yang mengadilinya ke Dewan Pengawas MA dan Komisi Yudisial dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Majelis Hakim yang diadukannya adalah Ketua Majelis Rosmina, angggota Majelis Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji, dan Sukartono.

"Majelis Hakim tidak profesional, tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum Benny, Fajar Gora dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Menurutnya, ketidakprofesionalan hakim terlihat dari Majelis Hakim membuat pertimbangan putusan yang sangat buruk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal, untuk menilai kualitas dan profesionalitas hakim adalah dengan melihat pertimbangan hukum dari suatu putusan yang dibuatnya.

"Sangatlah ironis, ketika Majelis Hakim menghukum penjara seumur hidup Benny Tjokrosaputro hanya dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 7/2012 yang sebetulnya masih ditunda berlakunya, bahkan 'sengaja dipenggal' ketentuannya, hanya sekadar untuk dapat menghukum Benny Tjokrosaputro," katanya.

Dia mengibaratkan Benny Tjokrosaputro telah dihukum penjara “seumur hidup” hanya dengan surat edaran di lingkungan Mahkamah Agung. SEMA tersebut sebenarnya hanyalah merupakan petunjuk teknis sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bagi pengadilan dan bukan termasuk jenis peraturan perundang-undangan.

Gora menilai, Majelis Hakim yang diadukan ke Dewas MA dan KY dinilai tidak profesional dan tidak memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas ketika mengadili perkara Benny Tjokrosaputro.
Kekeliruan fatal yang dilakukan Majelis Hakim adalah ketika memberikan pertimbangan hukum terkait unsur merugikan keuangan negara karena masih menggunakan delik formil.

Padahal setelah adanya putusan MK Nomor 25/ PUU-XIV/2016, dalam menghitung kerugian negara tidak lagi menggunakan delik formil tetapi menggunakan delik materiil. Artinya kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (factual loss), dan tidak lagi bersifat potensi (potential loss).

"Untuk itu, kami berharap KY maupun MA dapat menghukum Majelis Hakim yang mengadili Benny Tjokrosaputro dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan semoga saja masih ada keadilan di negeri ini," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA