Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Disidang Perdana, Ini Dakwaan JPU KPK Kepada Juliari Batubara Dalam Korupsi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 April 2021, 19:20 WIB
Besok Disidang Perdana, Ini Dakwaan JPU KPK Kepada Juliari Batubara Dalam Korupsi Bansos
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, dua orang lainnya juga akan menjalani sidang perdana. Yaitu, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Rabu (21/4) dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P. Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sidang diagendakan sekitar jam 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (20/4).

Ali pun membeberkan pasal-pasal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa pihak penerima suap ini.

Untuk Juliari dan Adi kata Ali, didakwakan dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Joko, didakwakan dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kesatu Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," pungkas Ali.

Sementara itu, dua terdakwa pihak pemberi suap telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Keduanya adalah, Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Harry Van Sidabukke.

Keduanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA