Sidang perdana merupakan sidang pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada para terdakwa, yakni Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang akan digelar pada Rabu besok (21/4).
"Benar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU dijadwalkan Rabu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/4).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua terdakwa pemberi suap, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Harry Van Sidabukke telah dituntut oleh JPU, Senin (19/4).
Masing-masing para terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan itu, Juliari melalui Adi dan Joko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dinilai terbukti menerima uang dari para terdakwa. Dari Ardian sebesar Rp 1.950.000.000 dan dari Harry sebesar Rp 1.280.000.000.
Uang tersebut merupakan uang komitmen
fee yang harus dibayar oleh para terdakwa kepada Juliari agar bisa menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 di Kemensos.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: