Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Juliari Batubara Dan Dua Tersangka Lain Duduk Di Kursi Panas Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 April 2021, 11:05 WIB
Besok, Juliari Batubara Dan Dua Tersangka Lain Duduk Di Kursi Panas Pengadilan Tipikor
Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net
rmol news logo Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dkk akan menjalani sidang perdana sebagai pihak penerima suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sidang perdana merupakan sidang pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada para terdakwa, yakni Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang akan digelar pada Rabu besok (21/4).

"Benar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU dijadwalkan Rabu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/4).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua terdakwa pemberi suap, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Harry Van Sidabukke telah dituntut oleh JPU, Senin (19/4).

Masing-masing para terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan itu, Juliari melalui Adi dan Joko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dinilai terbukti menerima uang dari para terdakwa. Dari Ardian sebesar Rp 1.950.000.000 dan dari Harry sebesar Rp 1.280.000.000.

Uang tersebut merupakan uang komitmen fee yang harus dibayar oleh para terdakwa kepada Juliari agar bisa menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 di Kemensos. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA