Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituntut 4 Tahun Penjara, Permohonan Justice Collaborator Harry Van Sidabukke Belum Direstui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 April 2021, 00:57 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Permohonan <i>Justice Collaborator</i> Harry Van Sidabukke Belum Direstui
Suasana sidang terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Harry Van Sidabukke, pihak pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saat membacakan surat tuntutan, tim JPU KPK menanggapi permohonan Harry yang mengajukan surat tertanggal 12 April 2021 sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Menurut JPU, pihaknya memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung (MA) 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama atau JC dan peraturan Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LSPK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama yang pada pokoknya bahwa mensyaratkan seorang pelaku pidana yang akan menjadi JC harus memenuhi beberapa persyaratan utama.

"Dengan menggunakan parameter-parameter tersebut yang disandingkan dengan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, Penuntut Umum berkesimpulan pemberian status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo," ujar Jaksa M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Harry juga dianggap belum memberikan keterangan signifikan terkait peran atau keterlibatan pihak lain atau kesediaan Harry membongkar pelaku tipikor lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara a quo.

"Di samping itu, konsistensi terdakwa dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama (dengan terdakwa berbeda) belum dapat diketahui karena terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya (penerima suap)," kata Jaksa.

Konsistensi Harry dianggap sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan peran Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara bansos sembako Covid-19.

"Namun demikian, apabila di kemudian hari terdakwa dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lainnya yang lebih besar, Penuntut Umum akan mempertimbangkannya," pungkas Jaksa.

Harry dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan karena dianggap terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Pemberian uang itu bertujuan agar Harry melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi penyedia bansos sembako Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA